Senin, 24 Maret 2025

Kemenangan pada bumi syam, benarkah akan terjadinya kiamat??

 Jika Palestina menang, benarkah kiamat akan datang?? 

 Perang yang terjadi saat ini di Palestina adalah konflik kesekian kali yang terjadi antara Palestina dengan Israel.

 Seluruh umat Islam bahkan orang-orang di dunia mungkin bertanya-tanya kapankah perang tersebut berhenti, atau perang ini baru berhenti ketika hari kiamat tiba? Banyak asumsi dan opini yang tersebar di tengah masyarakat Muslim bahwa apabila Palestina menang maka hari kiamat pun datang.

Tentunya kabar seperti ini malah menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Dengan kabar tersebut, bisa jadi di hati kecil sebagian orang ada harapan agar perang ini tidak pernah selesai, karena jika selesai maka kiamat pun tiba. Tentunya klarifikasi dan pengecekan ulang terhadap informasi semacam ini harus dilakukan agar kesalahpahaman dapat dikoreksi. 

Tampaknya informasi tersebut muncul dari hadits-hadits yang menceritakan kondisi akhir zaman dan juga bumi Syam, di mana saat ini wilayah tersebut dinamakan Palestina. Hadits-hadits tersebut umumnya bersifat futuristik dan berisi ramalan masa depan.

 Misalnya Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits:

 لَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى أَمْرِ اللَّهِ قَاهِرِينَ لِعَدُوِّهِمْ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ السَّاعَةُ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ 

Artinya, “Senantiasa ada sekelompok dari umatku berperang di atas perintah Allah, menang terhadap musuh mereka, orang yang menyelisihi mereka tidak membahayakan mereka hingga hari kiamat datang dan mereka masih dalam kondisi seperti itu.” (HR. Muslim)

 Bahkan dalam riwayat Ahmad terdapat tambahan spesifik soal di mana wilayah kelompok tersebut, haditsnya yaitu:

 لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلَّا مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لَأْوَاءَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَيْنَ هُمْ؟ قَالَ: بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ 

Artinya, “Senantiasa ada kelompok dari umatku yang menang di atas kebenaran atas musuh mereka, orang yang menyelisihi mereka tidak membahayakan mereka kecuali apa yang menimpa mereka berupa kesulitan hidup sampai datang kepada mereka ketentuan Allah dan mereka demikian.” Mereka berkata, “Ya Rasulullah dan mereka di mana?” Beliau bersabda, “Baitul Maqdis dan sekitar nya.” (HR. Ahmad).

Ada perbedaan signifikan antara riwayat Muslim dan Ahmad, di mana Baitul Maqdis disebutkan dalam riwayat Ahmad. Dalam ilmu hadits, penambahan redaksi dalam redaksi hadits akan berimplikasi pada kualitas haditsnya. 
Berkaitan dengan riwayat Ahmad, al-Haitsami mengomentari bahwa para perawi dalam riwayat Ahmad ,kredibel semuanya. Sedangkan ad-dzahabi dalam al-Mizan mengomentari satu orang dalam sanad tersebut, yaitu ‘Amrun bin ‘Abdullah al-Hadhrami, “Aku tidak mengetahui siapa saja yang meriwayatkan darinya kecuali Yahya bin Abi ‘Amrin.” (Nabil Manshur, Anis al-Sari, [Beirut: Muassasah al-Samahah, 2005], jilid XI, hal. 1545). 

Artinya riwayat hadits spesifik mengenai informasi peperangan di Baitul Maqdis hingga akhir zaman belum mencapai derajat kebenaran mutlak kecuali realita sampai saat ini membenarkannya. Pasalnya hingga saat ini tiada satu pun manusia yang tahu kapan terjadinya kiamat. Kemudian lebih spesifik lagi tanda-tanda kiamat yang berkaitan dengan menangnya Palestina dapat diindikasikan dari sebuah hadits yang barangkali belum dipahami secara utuh

 yaitu sebuah hadits riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya:

  قَالَ يَا ابْنَ حَوَالَةَ إِذَا رَأَيْتَ الْخِلَافَةَ قَدْ نَزَلَتْ أَرْضَ الْمُقَدَّسَةِ فَقَدْ دَنَتْ الزَّلَازِلُ وَالْبَلَابِلُ وَالْأُمُورُ الْعِظَامُ وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ مِنْ النَّاسِ مِنْ يَدِي هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ 

Artinya, “Nabi saw bersabda, ‘Wahai anak Hawalah, apabila engkau melihat kekhilafahan telah turun di bumi yang disucikan maka sungguh telah dekat bencana gempa dan berbagai kesedihan serta perkara-perkara besar. Pada saat itu Hari Kiamat lebih dekat kepada orang-orang daripada tanganku ini dari kepalaku’.” (HR Abu Dawud). 

Secara sekilas, kekhilifahan yang dimaksud adalah kedamaian yang ada di akhir zaman maka kiamat pun datang. Al-Khithabi menjelaskan:

 وإنما أنذر أيام بني أمية وما حدث من الفتن في زمانهم 

Artinya, “Nabi saw hanya memperingatkan tentang zaman Bani Umayyah dan kesengsaraan yang terjadi pada masa mereka.” (Al-‘Azhim Abadi, ‘Awnul Ma’bud, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.], jilid VII, hal. 150).

 Penjelasan al-Khithabi terhadap hadits tersebut mungkin saja bentuk kontekstualisasi dari peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya di masa pemerintahan Bani Umayyah, di mana apabila melihat tahun lahirnya dengan keruntuhan dinasti tersebut selisih 180 tahunan. Sepanjang perjalanan peradaban manusia, pasca wafatnya Nabi saw, kesedihan dan bencana serta perkara besar pun silih berganti terjadi.

 Artinya prediksi bahwa apabila Palestina menang sehingga menyebabkan kiamat belum tentu benar jika hanya berlandaskan hadits di atas. Tidak ada yang mengetahui kapan kiamat terjadi. Apabila kita menilik Al-Quran maupun hadits, maka Rasulullah saw saja tidak mengetahui kapan terjadinya secara pasti.  Informasi yang Rasulullah saw sampaikan hanya berupa cirinya saja, di mana ciri tersebut menjadi alamat umum yang realitanya terjadi dari masa ke masa sehingga kecil kemungkinan bagi kita menyimpulkan kiamat terjadi di waktu tertentu.
 

Apabila kita merujuk kepada Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 63, Allah berfirman:


 يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا 

Artinya, “Orang-orang bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang hari Kiamat. Katakanlah bahwa pengetahuan tentang hal itu hanya ada di sisi Allah.” Tahukah engkau, boleh jadi hari Kiamat itu sudah dekat.” (QS Al-Ahzab [33]:63).

 Sebagaimana ayat di atas, rasa penasaran manusia akan hari akhir akan terus ada, misalnya di masa Nabi saw pertanyaan tersebut sering dilontarkan, sebagian pertanyaan tak jarang disertai dengan pengingkaran. 
Syekh Wahbah az-Zuhaili menafsirkan ayat “boleh jadi hari Kiamat itu sudah dekat” di atas sebagai ancaman pada orang yang menginginkan sesuatu secara instan dan buru-buru (al-musta’jalun) dan juga sebagai bungkaman terhadap orang-orang musyrik yang keras kepala. (Syekh Wahbah az-Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, [Beirut: Dar al-Fikr, 1418], jilid XXII, hal. 115).

Pada intinya yaitu, ketentuan akan terjadinya kiamat ketika Palestina menang belum bisa dipastikan kebenaran dan juga waktunya,sebab keumuman hadits yang tidak menyebut waktu tertentu. 

Maka dari itu tidak perlu ada kekhawatiran dalam menolong saudara-saudara kita di Palestina dengan dukungan doa dan harta yang disalurkan pada lembaga resmi dan terpercaya. Di sisi lain, persoalan akan terjadinya hari kiamat hanya diketahui oleh Allah s.w.t.Bahkan Rasulullah s.a.w pun tidak mengetahui waktu tepatnya kecuali hanya ciri dan alamatnya saja. 
__Wallahu a’lam bishowab__




Source : Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Ilmu Hadits Darus-Sunnah (Nuonline)



Selasa, 11 Juli 2023

Istikhoroh dan kayfiyatnya

A. Penjelasan istikhoroh

sholat istikhoroh adalah salah satu bentuk taqorrub kepada Allah dengan maksud mohon petunjuk atas hajat atau maksud di masa depan. Segala sesuatu yang membutuhkan pertimbangan itu disunnahkan sholat istikhoroh dulu, karena semuanya entah itu jodoh, pekerjaan dan lain-lain tak ada yang tahu apakah itu benar-benar cocok untuk kita yang tahu hanyalah Allah SWT. Karena sesuatu yang kita sukai itupun belum tentu jodoh / yang terbaik untuk kita. Setelah istikhoroh seorang tidak tentu kalo mendapat petunjuk lewat mimpi, kadang oleh Allah tidak diberi mimpi akan tetapi jalan untuk menuju ke hal yang kita istikhoroi menjadi sangat mudah(berarti itu jodoh), adakalanya diberi jalan yang sulit bahkan selalu gagal (berarti bukan jodoh).

- Fathul Baari :

وهي : طلب الخيرة في شيء ، وهي استفعال من الخير أو من الخيرة – بكسر أوله وفتح ثانيه ، بوزن العنبة ، واسم من قولك خار الله له ، واستخار الله : طلب منه الخيرة ، وخار الله له : أعطاه ما هو خير له ، والمراد : طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما .(ابن حجر : فتح الباري في شرح صحيح البخاري)

- Riyadhus sholihin :

باب الاستِخارة والمشاورة:
قَالَ الله تَعَالَى: {وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ} [آل عمران: 159]، وقال تَعَالَى: {وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ} [الشورى: 38] أيْ: يَتَشَاوَرُونَ فِيهِ. الاستخارة: سؤال خير الأمرين من الله تعالى. وفي المشاورة تطييب لقلوب الأصحاب، واستظهار رأي قد يخفى.

Referensi lain dalam :
المجموع شرح المهذب (4 /54
اللباب في الفقه الشافعي (1 / 148

B. Keutamaan sholat istikhoroh

Rasulullah SAW bersabda :

مَا خَـــــــابَ مَنْ اِسْــــتَــــخَارَ وَلَا نَدَمَ مَنْ اِسْتَشَارَ وَلَا عَالَ مَنْ اِقْتَصَدَ.

Orang yang selalu melaksanakan sholat istikoroh, maka tidak akan kecewa, dan orang yang selalu bermusyawaroh tidak akan menyesal, dan orang yang hemat tidak akan mengalami kekurangan dalam kehidupannya. (Hadits diriwayatkan oleh: Sahabat Anas bin Malik RA)

Disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin bahwa sebagian dari orang ahli hikmah berkata:


مَنْ أُعْطِيَ أَرْبَعًا لَمْ يُمْنَعْ أَرْبَعًا مَنْ أُعْطِيَ الشُّكْـــــرَ لَــــــمْ يُمْنَعِ الْمَزِيْدَ وَمَنْ أُعْــــــطِيَ التَّوْبَــــةَ لَمْ يُمْــــنَعِ الْقَبُوْلُ وَمَنْ أُعْطِيَ الْاِسْتِخَارَةَ لَمْ يُمْنَعِ الْخَيْرَ وَمَنْ أُعْطِيَ الْمَشُوْرَةَ لَمْ يُمْنَعِ الصَّوَابَ.

Barang siapa yang diberi taufiq dan hidayah untuk bisa melakukan empat perkara maka dipastikan dia akan di anugerahi oleh Allah SWT empat perkara :

1.Pertama, barang siapa yang telah diberi taufiq dan hidayah bisa bersyukur kepada Allah SWT, maka akan dipastikan untuk ditambah nikmatnya.

2.Kedua, barang siapa yang telah diberi taufiq dan hidayah bisa bertaubat kepada Allah SWT, maka akan dipastikan untuk diterima taubatnya.

3.Ketiga, barang siapa yang telah diberi taufiq dan hidayah untuk bisa melakukan sholat istikhoroh kepada Allah SWT, pasti akan mendapatkan yang terbaik baginya.


4.Keempat, barang siapa yang telah diberi taufiq dan hidayah untuk bermusyawaroh dalam berbagai macam urusannya maka dipastikan akan berhasil sesuai tujuannya.

Rasulullah SAW bersabda :

مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ اِسْتَخَارَتُهُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ.
Sebagian dari tanda-tanda keberun-tungannya anak Adam adalah permohonannya dia kepada Allah SWT untuk dipilihkan yang terbaik dengan melaksanakn sholat istikhoroh. (Hadits diriwayatkan oleh sahabat Sa’d bin abi Waqos RA).

Dan dianjurkan pula dalam kitab Adabul Ulama' Wal-Muta'allimin karya Imam Al-Husein bin Al-Mansur Al- Yamani. Seorang hamba dianjurkan setiap hari melakukan sholat istikhoroh walaupun tidak ada sesuatu yang berbobot, dengan niat dan harapan semoga Allah SWT memilihkan yang terbaik terhadap prilakunya kepada orang lain dan prilaku orang lain kepadanya.

C. Tata cara sholat istikhoroh


Di saat melakukan sholat istikhoroh di roka'at yang pertama dianjurkan setelah surat Al-Fatihah membaca surat Al-Kafirun, dan di roka’at yang kedua setelah surat Al-Fatihah membaca surat Al-Ikhlas, setelah salam kemudian membaca do’a di bawah ini beserta artinya agar bisa menghayati bacaan tersebut dan bisa bertawakkal dari lubuk hati.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَـــــــــــالَمِيْنَ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَـــــــلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ سَيِّـــــــــــــدِنَا مُحَمَّدٍ اَلصَّادِقِ الْوَعْدِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِـــــهِ وَصَحْـــــــبِهِ أَجْمَعِيْنَ. اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَــــــــخِيْــرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِـنْ فَضْـلِكَ الْعَظِيْـــمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْـــــــــــــــدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوْبِ.
اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ جَمِيْعَ مَا أَتَحَرَّكُ فِيْهِ وَاَنْطِقُ بِهِ فِيْ حَقِّيْ وَفِيْ حَـقِّ غَيْـرِيْ، وَجَمِيْعَ مَا يَتَحَرَّكُ فِيْهِ غَيْرِيْ وَيَنْطِقُ بِهِ فِيْ حَقِّيْ وَحَـــــقِّ أَهْلِيْ وَوَلَدِيْ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنِيْ، مِنْ سَاعَتِيْ هَذِهِ إِلَى مِثْلِهَا مِنَ الْغَدِ، خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ ثُمَّ يَسِّرْهُ لِيْ. وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ جَمِيْعَ مَا أَتَحَرَّكُ فِيْهِ وَأَنْطِقُ بِهِ فِيْ حَقِّي وَفِي حَقِّ غِيْرِيْ، وَجَــمِيْـــعِ مَـــا يَتَحَرَّكُ فِيْهِ غَيْرِيْ فِيْ حَقِّيْ وَفِيْ حَقِّ أَهْلِيْ وَوَلَدِيْ، وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنِيْ مِنْ سَاعَتِيْ هَذِهِ إِلَى مِثْلِهَا مِنَ الْغَدِ، شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ عَــــاجِلِهِ وَآجِـــــــلِهِ فَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ أَيْنَـــمَا كَانَ ثُمَّ رَضِّـــنِيْ بِهِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. وَصَلَّى اللهُ عَلَــــــى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَعَلَى هَـــــذِهِ النِّيَّةِ وَكُلِّ نِيَّةٍ صَالِحَةٍ بِسِرِّ أَسْرَارِ الْفَاتِحَةِ..

Dengan menyebut nama Allah SWT Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan alam semesta. Rahmat ta'dhim dan salam sejahtera Allah SWT semoga tercurahkan atas junjungan para utusan Baginda Nabi Muhammad SAW yang jujur dan terpercaya dan semoga tercurahkan pula kepada semua keluarga dan seluruh sahabatnya.

Ya Allah dengan ilmu pengetahuan-MU aku memohon untuk dipilihkan yang terbaik, dan dengan kekuasaan-Mu aku memohon kemampuan untuk bisa melakukannya, dan dengan agungnya anugerah-Mu aku hanya memohon kepada-Mu, sesungguhnya Engkau Maha kuasa atas segala apa saja yang Engkau kehendaki sedangkan aku tidak mempunyai daya upaya, dan sesungguhnya Engkau Maha Tahu segalanya yang baik dan yang buruk bagiku sedangkan aku tidak menge-tahuinnya, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui segala sesuatu yang ghoib.

Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui segala apa saja yang akan aku ucapkan dan apa saja yang akan aku lakukan terhadap diriku dan terhadap orang lain, dan juga Engkau Maha Mengetahui segala apa saja yang akan mereka ucapkan dan apa saja yang akan mereka lakukan terhadap diriku dan terhadap istri dan anakku juga terhadap orang yang menjadi tanggung jawabku dari saat ini hingga waktu yang sama pada esok hari. Seandainya apa yang akan aku ucapkan dan apa yang akan aku lakukan atau yang akan diucapkan dan dilakukan orang lain terhadap diriku dan terhadap istri dan anakku juga terhadap orang yang menjadi tanggung jawabku dari saat ini hingga waktu yang sama pada esok hari, baik bagiku di dalam urusan agamaku, dan di dalam urusan duniaku, dan baik pula akibatnya pada masa sekarang dan masa nanti, maka tolong takdirkanlah padaku dengan penuh keberkahan dan kemudahan demi untuk mendapatinya.

Dan sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui segala apa saja yang akan aku ucapkan dan apa saja yang akan aku lakukan terhadap diriku dan terhadap orang lain. Dan juga Engkau Maha Mengetahui segala apa saja yang akan mereka ucapkan dan akan mereka lakukan terhadap diriku dan terhadap istri dan anakku juga terhadap orang yang menjadi tanggung jawabku dari saat ini hingga waktu yang sama pada esok hari. Seandainya apa yang akan aku ucapkan dan apa yang akan aku lakukan atau yang akan diucapkan dan dilakukan orang lain terhadap diriku dan terhadap istri dan anakku juga terhadap orang yang menjadi tanggung jawabku dari saat ini hingga waktu yang sama pada esok hari, tidak baik bagiku di dalam urusan agamaku, maupun urusan duniaku, dan tidak baik pula akibatnya pada masa sekarang dan masa nanti, maka jauhkanlah aku darinya dan jauhkanlah hal itu dariku. Dan takdirkanlah untukku yang terbaik kapan saja dan dimana saja aku berada kemudian berilah kepadaku rasa ridlo dan puas dengan ketentuan dan pilihan-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat ta'dzim-Nya kepada junjungan kita Baginda Nabi Muhammad SAW dan kepada semua keluarganya beserta seluruh sahabatnya, dan segala puji bagi Allah SWT tuhan alam semesta, semoga Allah mengabulkan segala niat-niatku yang baik ini, dengan keberkahan dan rahasia yang terkandung di dalam surat Al-Fatihah. Wallohu a'lam.

Sumber : www.hadlromaut.blogspot.com
Di rangkum oleh : @ariatna.s


Sabtu, 14 Januari 2023

Grammar

 Kind of tenses

There is 16 kind of tenses are is :

• simple present tense
• present continues tense
• present perfect tense
• present perfect continues tense
• simple past tense
• past continues tense
• past perfect tense
• past perfect continues tense
• simple future tense
• Future continues tense
• future perfect tense
• future perfect continues tense
• past future tense
• past future continues tense
• past future perfect tense
• past future perfect continues tense

Structure of tenses :

• simple present tense 

- subject + verb(1) + es + object
Example : she reads book in library

• present continues tense

- subject + to be + verb(1)ing + object
Example : they are playing football in the yard

• present perfect tense

- subject + has/had + verb(3) + object
Example : he has mad mu day

• present perfect continues tense

- subject + has/had + been + verb(1) ing + since
Example : she has been working there since 2021

• simple past tense

- subject + verb(2) + object
Example : he completed the assignment

• past continues tense

- subject + was/were + verb(1) ing + object
Example : she was playing a doll

• past perfect tense 

- subject + had + verb(3) + object
Example : I had finished mu home work

• past perfect continues tense

- subject + had + been + verb(1) ing + object + since
Example : I had been playing football since morning

• simple future tense

- subject + shall/will be + verb(1) + object
Example : I shall go to park for a walk

• future continues tense

- subject + will/shall be + verb(ing) + object
Example : she will be making a cake

• future perfect tense

- subject + will have + verb3 + object
Example : he will have played a game 

• future perfect continues tense

- subject + will have + been + verb(ing) + object
Example : he will have been watching TV

• past future tense

- subject + would + verb(1) + object
Example : I  told that I would leave in one hour

• Past future continues tense

- subject + should/would be + verb(ing) + object
Example : i told that I would be doing my work all the day long

• past future perfect tense

- subject + should/would + verb(3) + object
Example : she said that she would have done her work

•past future perfect continues tense

- subject + would have + been + verb ing + object
Example :he said that I should have been working here


Closing

Practice makes perfect 

Best regret ♡
@divaars__



Jumat, 13 Januari 2023

Pengertian sholat

A.pengertian sholat

Sebagaimana kita adalah seorang hamba disisi Allah yang maha Agung, kita memiliki perintah sholat, yang mana perintah sholat tersebut datang nya dari Allah melalui wahyu yang diturunkan kepada nabi kita semua, Nabi Muhammad S. A. W

Sholat ialah ibadah yang ditunaikan untuk melaksanakan kewajiban Allah,juga tugas kita sebagai umat manusia yang beragama Islam. 

Sholat juga termasuk rukun islam yang ke 2. Gerakan sholat diawali dengan niat dan takbiratul ihram, dan diakhiri dengan salam. 

Sholat terdapat 5x dalam sehari juga terdapat 17 rakaat dalam sehari 

Jumlah rakaat shalat dalam sehari yaitu =

• Sholat subuh 2 rakat
• Sholat dzuhur 4 rakaat
• Shalat ashar 4 rakaat 
• Shalat maghrib 3 rakaat
• Sholat isya 4 rakaat 

Kapan kah perintah sholat dimulai

Isra Miraj adalah peristiwa besar yang terjadi oleh Nabi Muhammad SAW pada tanggal 27 Rajab. Peristiwa tersebut, terjadi pada akhir tahun kenabian di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah. Berkat Isra Miraj, Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah untuk menunaikan ibadah sholat. 
 

• Adapun dalil mengenai sholat yaitu :


Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman," (QS. An-Nisa [4]: 103.



Syarat sah sholat menurut madzhab imam syafi'i :

• Beragama Islam
• Mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan buruk) 
• Sudah memasuki waktunya sholat
• Suci dari najis,pakaian, badan, maupun tempat sholat 
• Menutup aurat
• Tidak berniat memutus sholat
• Tidak dalam keraguan ( lupa rokaat, dll.) 
• Tidak sambil makan dan minum
• Tidak berbicara selain bacaan sholat 
• Tidak bergerak selain gerakan sholat 

Rukun sholat yaitu :

1. Niat 
2. Takbiratul ihram 
3. Berdiri jika mampu
4. Membaca surah AlFatihah
5. Rukuk & tuma'ninah
6. I'tidal & tuma'ninah
7. Sujud & tuma'ninah
8. Duduk diantara dua sujud & tuma'ninah
9. Duduk tasyahud
10. Membaca tasyahud akhir 
11. Membaca sholawat Nabi 
12. Salam pertama
13. Tertib

Macam macam hal yang membatalkan sholat yaitu :

• Berhadats 
• Terkena najis 
• Terbuka aurat
• Tidak menghadap kiblat
• Tertawa terbahak bahak
• Makan dan minum
• Bergerak 3x secara berturut-turut
• Berbicara diluar bacaan sholat
• Menambah rukun sholat secara sengaja 

Rukun qouli di dalam sholat

Rukun qouli ialah salah satu rukun sholat yang mana bacaan sholat tersebut harus bersuara minimal dapat di dengar dengan diri sendiri. 

Adapun macam macam Rukun qouli sebagai berikut :


• Takbiratul ihram
• Membaca Al-fatihah
• Tasyahud akhir
• Shalawat pada tasyahud akhir 
• Salam pertama.

Penutup

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Salat adalah tiang agama, barang siapa mendirikannya, maka sungguh ia telah menegakkan agama (Islam) itu dan barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu". Oleh karena itu, umat Muslim wajib mendirikan salat guna memperkokoh tiang agama.

Maka dari situ semoga kita selalu diberi kenikmatan serta keistqomahan dalam menjalankan seluruh perintah Allah s.w.t







Kamis, 12 Januari 2023

Pajak dalam islam

 Pajak dalam islam

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya[1]. Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّا سِ زَمَانٌ لاَيُبَاليَّ الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَ منْ حَلاَل أَم منْ حَرَام

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]

Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukum nya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.

• Definisi pajak


Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama :

* الْعُشْرُ (Al-Usyr)
 
* الْمَكْسُ (Al-Maks), 

* atau bisa juga disebut لضَّرِيْبَةُ (Adh-Dharibah), yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”

*atauau suatu ketika bisa disebut الْخَرَاجُ (Al-Kharaj), akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus. 

Sedangkan para pemungutnya disebut صَاحِبُ الْمَكْسِ (Shahibul Maks) atau الْعَشَّارُ (Al-Asysyar).

Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”.

• Adapun macam - macam zakat 

Macam-macam pajak yang biasa kita ketahui ialah :


1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.

2) Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.

3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

4) Pajak Barang dan Jasa

5) Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)

6) Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.

7) Pajak Transit/Peron dan sebagainya. 

• Adakah pajak Bumi / ( الخراجُ ) dalam islam?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam. 

1. Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.

2. Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.

• Hukum pajak dan pemungut nya dalam pandangan islam

Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.

Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-Nisa/4 : 29]

Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”.

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.

Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.

عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَرُوَ ُيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib

Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45.

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَهْلاً يَا خَالِدُ فَوَ الَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ

“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti. 


• Kesepakatan ulama atas haram nya pajak 

Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja”.

• Persaksian para salafus sholeh tentang pajak


1.) Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya apakah Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah menarik pajak dari kaum muslimin. Beliau menjawab : “Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya”[15]

2.) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia berkata : “Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan Pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah.
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

“…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Hud/11:85]

Kemudian beliau melanjutkan : “Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya”.

3.) Imam Ahmad rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam. 

4.) Imam Al-Jashshash rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366) : “Yang ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pungutan sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak)”.

5.) Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61) :” Yang dimaksud dengan sebutan (صَاحِبُ الْمَكْسِ) Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr (الْعَشَّارُ). Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim. Wallahu a’lam.

6.) Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya, Nailul Authar (4/279) mengatakan : “Kata Shahibul Maks (صَاحِبُ الْمَكْسِ )adalah para pemungut pajak dari manusia tanpa haq”.

7.) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam kitabnya, Huquq Ar-Ra’iy war Ra’iyyah, mengatakan : “Adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak, maka kita mengharap agar pemerintah meninjau ulang (kebijakan itu). 

• Bagaimana kah sikap kaum muslimin terhadap pajak

Setelah jelas bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kezhaliman yang nyata, timbul pertanyaan : “Apakah seorang muslim menolak dan menghindar dari praktek pajak yang sedang berjalan atau sebaliknya?”

Jawabnya.

Setiap muslim wajib mentaati pemimpinnya selama pemimpin itu masih dalam kategori muslim dan selama pemimpinnya tidak memerintahkan suatu kemaksiatan. Memang, pajak termasuk kezhaliman yang nyata. Akan tetapi, kezhaliman yang dilakukan pemipimpin tidak membuat ketaatan rakyat kepadanya gugur/batal, bahkan setiap muslim tetap harus taat kepada pemimpinnya yang muslim, selama perintahnya bukan kepada kemaksiatan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin : “Bolehkah melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab ; “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat”.

• Pajak itu bukan zakat

Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat.."

Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.

•• Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nisabnya . Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.

•• Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir[12] karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin. 

•• Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari hartaharta manusiaadalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. 

•• Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. 

Penutup

Sebelum mengakhiri tulisan ini, perlu kiranya kita mengingat kembali bahwa kemiskinan, kelemahan, musibah yang silih berganti, kekalahan, kehinaan, dan lainnya ; di antara sebabnya yang terbesar tidak lain ialah dari tangan-tangan manusia itu sendiri. [Ar-Rum/30 : 41]

Di antara manusia ada yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah kezhaliman nyata. Mereka mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak.

Maka hal ini dapat kita jawab : Bahwa Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertaqwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak, sebagaimana Allah berfirman.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada merka berkah (kebaikan yang melimpah) baik dari langit atau dari bumi, tetapi mereka mendustakan (tidak mau beriman dan beramal shalih), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” [Al-A’raf/7 : 96]

Ketergantungan kita kepada diterapkannya pajak, merupakan salah satu akibat dari pelanggaran ayat di atas, sehingga kita disiksa dengan pajak itu sendiri. Salah satu bukti kita melanggar ayat di atas adalah betapa banyak di kalangan kita yang tidak membayar zakatnya terutama zakat mal. Ini adalah sebuah pelanggaran. Belum terhitung pelanggaran-pelanggaran lain, baik yang nampak atau yang samara.

Sekian terimakasih, semoga bermanfaat

Allahu a'lam-

- [Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya’ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

- Almanhaj.or.id

- Di rangkum dan di ringkas oleh : Diva Ariatna Salsabila.. 



















 






Kemenangan pada bumi syam, benarkah akan terjadinya kiamat??

 Jika Palestina menang, benarkah kiamat akan datang??   Perang yang terjadi saat ini di Palestina adalah konflik kesekian kali yang terjadi ...